Minggu, September 13, 2026
BerandaMegapolitanPondasi Diduga Tower Provider Berdiri di Pekarangan Masjid, Izin Jadi Sorotan

Pondasi Diduga Tower Provider Berdiri di Pekarangan Masjid, Izin Jadi Sorotan

JAKARTA SELATAN — Pembangunan pondasi yang diduga diperuntukkan bagi tower provider di pekarangan Masjid Al-Ihsan, Jalan Damai Raya, Gang Pelangi RT 001/RW 02, Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi atau plang yang menjelaskan identitas proyek maupun persetujuan perizinan pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan dasar pembangunan fasilitas telekomunikasi tersebut.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ihsan yang juga Ketua RT setempat, Satiri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari sejumlah pihak. Sabtu, (29/8/2026).

“Alhamdulillah sudah ada izin dari RT, RW serta beberapa warga, bahkan sudah izin dari Camat Pesanggrahan dan Lurah Petukangan Selatan,” ujar Satiri.

Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Camat Pesanggrahan Paulina melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait perizinan dimaksud. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari pemerhati sosial, Erwin Kotalima, S.H., M.H. Ia menilai transparansi menjadi hal penting, terlebih pembangunan dilakukan di lingkungan yang berkaitan dengan fasilitas keagamaan.

BACA JUGA:   Lurah Dampingi Walikota Jakarta Selatan Beri Santunan Anak Yatim di Kebayoran Lama Utara

“Di tengah arus keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, setiap pertanyaan konfirmasi dari wartawan seharusnya mendapat penjelasan dari pejabat terkait. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses dan dasar pembangunan tower tersebut, termasuk alasan mengapa fasilitas telekomunikasi bisa direncanakan di pekarangan masjid,” kata Erwin.

Menurutnya, penggunaan aset atau lahan yang berkaitan dengan rumah ibadah semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai persetujuan pengelola masjid, warga, serta aspek perizinan yang berlaku.

“Tanah masjid pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan umat. Karena itu, kalau memang ada pembangunan tower, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar persetujuannya, siapa yang memberikan izin, serta bagaimana status pemanfaatan lahannya,” ujarnya.

Sorotan ini bukan berarti menuding adanya pelanggaran dalam pembangunan tersebut. Namun, minimnya informasi terbuka di lokasi dan belum adanya penjelasan dari pihak pemerintah kecamatan membuat publik mempertanyakan transparansi prosesnya.

Masyarakat berharap, pihak terkait dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status pembangunan, dokumen persetujuan, serta dasar pemanfaatan lahan Masjid Al-Ihsan untuk fasilitas yang diduga komersil. Sehingga segala polemik di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.

BACA JUGA:   Walikota Administrasi Jakarta Selatan Buka Festival Dewan Kota 2025, Wujud Kebersamaan untuk Jakarta Selatan

Penulis: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments