JAKARTA SELATAN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di wilayah Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (9/9/2026).
Penertiban menyasar lapak-lapak pedagang barang bekas yang berdiri di sepanjang Jalan Baru dan Jalan Tengku Nyak Arief. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar yang semestinya dapat digunakan masyarakat untuk berjalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Faisal Bahrudin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban yang menyasar Jalan Baru dan Jalan Tengku Nyak Arief tersebut berfokus pada lapak pedagang barang bekas,” ujar Faisal.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program rutin Rabu Tertib yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, sekitar 75 personel gabungan dikerahkan. Mereka berasal dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Petugas menertibkan dan mengangkut barang serta perlengkapan dari sebanyak 33 lapak PKL. Seluruh barang yang diangkut kemudian dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Faisal berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menggunakan trotoar.
“Kami berharap penertiban ini dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna fasilitas umum dan kami imbau mereka para PKL liar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut,” katanya.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan trotoar untuk aktivitas berdagang tidak hanya berpotensi mengganggu pejalan kaki, tetapi juga dapat mengurangi fungsi ruang publik yang semestinya dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Esitor: Alam Chan

