jurnalfakta1.com, Kab Tangerang | Oknum Guru yang ber inisial (T) di SMKS 1 PGRI, Sukamulya Kampung Ceplak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, diduga menganiaya siswa (M.AM) bersama temannya N dan J karena bolos sekolah. Jum’at [10/2/2023]
Atas kejadian tersebut anak murid yang bolos sekolah di panggil kantor wali kelas, ketika oknum guru siswa tersebut mengintrogasi sambil melakukan penamparan sebanyak 4 kali dan ditambah siswa tersebut sempat dicekik. Akibat tamparan dan cekikan dari ulah oknum guru tersebut, siswa mengalami shock dan jatuh sakit. Sampai siswa mengalami trauma dan enggan untuk sekolah lagi SMKS 1 PGRI Sukamulya akibat trauma. Bahkan meminta kepada orang tuanya untuk pindah sekolah. Karena takut mengalami kekerasan kembali oleh oknum guru.
Saat didatangi dan dikonfirmasi pada hari Jum’at 10-2-2023 oleh awak media, menanyakan kepada orangtuanya ibu Sarah terkait musibah yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum guru (red) anaknya, yang diduga di tampar dan di cekik. Saya sebagai orangtua jelas tidak terima anak saya di tampar dan di cekik, sebagai orangtua saya tidak pernah menampar dan mencekik. Ucap Sarah ibu dari siswa
Di tempat yang berbeda Jasmani yang tergabung dalam LSM Gerhana Indonesia angkat bicara, saya sangat menyayangkan dengan sikap guru yang main hakim sendiri sampai melakukan penamparan dan mencekik, yang mana orang tua para siswa-siswi itu menitipkan anaknya kesekolah bukan untuk di tampar atau di cekik bila ada kesalahan yang dibuat oleh siswa tersebut. Seharusnya buat para guru bila siswa melakukan kesalahan diberikan nasihat atau teguran. Bukannya melakukan maen hakim sendiri dengan melakukan dengan tindakan kekerasan. Pungkasnya
Jasmani menambahkan, untuk dinas terkait saya harap segera menindak tegas oknum guru Sekolah SMKS 1 Sukamulya yang diduga menganiaya anak muridnya. Tambah Jasmani
Walikelas saat di hubungi oleh awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan, “Oh iya masalah yang kemaren ya. Jadi gini pak mohon maaf saya jelasin karena anak nya bolos sekolah karena kita sudah lakuin secara lembut sebelumnya tapi diulang-ulang lagi, ya terpaksa kami lakukan itu” jawab Walikelas
Ketika ditanya kembali dasar hukumnya menampar (murid), ” walikelas menjawab kita ngobrol aja sama yang bersangkutan nanti hari Senin”.
Saya berharap kepada kepala sekolah SMKS 1 Sukamulya Kabupaten Tangerang, untuk menindak tegas oknum guru tersebut. Agar para siswa-siswi tidak mengalami hal yang sama dan alami trauma yang mendalam sehingga ingin pindah sekolah. Tutup Sarah (Orang tua M. AM)
(Tim)