Kamis, Desember 5, 2024
Google search engine
BerandaNEWSPROSES SIDANG JAMES MAKAPEDUA, DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

PROSES SIDANG JAMES MAKAPEDUA, DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

{“JurnalFakta1”} 12 Agustus 2024 @PengadilanNegeriTangerang

Tanggerang, JurnalFakta1

-Angota TNI disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, membantah esepsi penasehat hukum terkait terdakwa Jems Makapedua Agota TNI aktif diruang sidang enam di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (12/8/24).

Jaksa Penuntut umum Danu S.H dan Yoga S.H dalam sidang tanggapan Penuntut umum bahwa terdakwa sudah tidak aktif dari angota TNI dengan mengajukan surat pemecatan terdakwa tahun 2008 berupa copyan yang di fotocopy (scaned) ditambah 1 lembar surat asli dari catatan sipil Kabupaten Tangerang. Perihal status pekerjaan terdakwa dalam bacaannya.

Majelis hakim MTOH. Simanjuntak S.H.,M.H. dalam sidang esepsi penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum sudah menambahkan surat-surat dalam dakwaan hanya Foto Copy dan lalu di kasih matrai ya pak jaksa bisa tidak melihatkan aslinya,’ ujar majelis hakim ke jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum Dany menjelaskan kepada majelis Hakim bedasarkan dari Kopassus surat-surat tidak bisa di berikan yang aslinya.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Sahrulah S.H mengacu putusan Pengadilan Militer Nomor 486-K/PM ll-08/AD/ Xll / 2008.atas nama Jems Makapedua terdakwa tidak terbukti sampai saat ini.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Thailand Hadiri APEC

“putusan tersebut sudah inkrah.” ujar Sahrulah kepada wartawan senin, (12/8/24).

Hasil putusan menyatakan terdakwa tersebut atas Jems Makapedua Pangkat Serka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“isinya sudah jelas dalam putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan oditur militer memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ” tambah Sahrulah.

 

redaksi -
redaksi -http://www.jurnalfakta1.com
kontak pemimpin redaksi: 082220000895
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments