jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Kota Tangerang melalui Perda Nomor 7 Tahun 2005, berupaya menekan adanya penyakit sosial maupun kerawanan sosial dalam masyarakat yang disebabkan minuman keras.
Namun, sebuah kios yang terletak di pinggir jalan raya jalan Raden Patah no 26, Rt 01 Rw 01 Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menjual bebas minuman keras (Miras), kepada masyarakat umum seperti tak tersentuh hukum.
Hal itu diketahui saat beberapa orang awak media mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli minuman keras disana. Rabu, (26/04/2023).
Saat investigasi, awak media ditemui dua orang laki-laki remaja berinisial (T) dan (A) yang mengakui menjual jenis minuman keras seperti, Vodka, Intisari, Bir, Anggur Merah dan beberapa jenis lainya.
” Kita sudah ada sekitar enam bulan lalu jualan disini, yang punya bos kami pak (R) orang ciputat, kami sudah koordinasi dengan Polsek Ciledug, mereka izinin,” ujar (T).
Hal senada juga di sampaikan oleh pemilik usaha miras, berinisial (R). Kepada wartawan saat dikonfirmasi ia mengakui telah koordinasi dengan pihak lingkungan, aparat setempat seperti Polsek Ciledug, Keamanan dan Ketertiban (TRANTIB) Kecamatan Ciledug.
” Kita sudah koordinasi dengan aparat setempat bang, Polsek Ciledug, Trantib Kecamatan Ciledug, lingkungan dan kami juga sudah koordinasi dengan beberapa pihak lain, ga ada masalah kok kami boleh jualan,” jawab (R) pemilik usaha miras.
Saat awak media konfirmasi ke pihak Kepolisian Sektor Ciledug, melalui pesan singkat Whats app Kanit Reskrim, Ia mengatakan besok akan mengecek kelokasi.
(Tim)