jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Setiap usaha harus memiliki Izin Gangguan yang diakibatkan oleh usaha tersebut. Izin gangguan (Hinderordonnantie) atau biasa dikenal dengan HO, yaitu surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. Ini diatur dalam Undang-Undang gangguan Hinderordonantie atau HO.
Syarat untuk mendapatkan HO adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Untuk pengaturan mengenai perizinan HO diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Pada umumnya setiap daerah memiliki persyaratan yang sama dalam mengajukan izin gangguan.
Salah satu usaha yang termasuk berdampak pada lingkungan sekitar adalah dagang sate, dimana untuk menjalankan usahanya, pedagang sate harus memiliki surat pernyataaan dan persetujuan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri).
Juga denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
Izin gangguan lama asli (SK dan tanda izin) bagi permohonan perpanjangan, dan yang paling penting lagi adalah, persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).
Namun berbeda kenyataan yang terjadi terhadap penyewa sebuah Ruko (Rumah dan Toko) Town Center, Lot. 1. No. 7. Yang terletak dilokasi RT. 03, RW. 12, Wilayah Kelurahan larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
Kejadian yang dimaksud adalah, seorang penyewa Ruko sangat menderita akibat keberadaan kaki lima liar yang menjual sate thaican di teras samping ruko tempat tinggal mereka sekeluarga. Setiap sore hingga malam asap pembakaran sate masuk kedalam ruangan Ruko berlantai tiga tersebut, sehingga membuat kenyamanan jadi terganggu, bahkan bisa mengancam kesehatan mereka sekeluarga.
” Saya ga habis fikir, kenapa itu pedagang kaki lima liar sate thaican saat saya kasih tahu ganguan asap terhadap saya sekeluarga seperti tidak mau mengerti, dimana petugas dari ketentraman dan ketertiban lingkungan ? Saya sudah coba lapor kemaren malah terkesan diulur waktu dan belom ada tindak lanjutnya ?,” Ujar sipenyewa ruko saat menjelaskan kepada awak media. Selasa, (15/08/2023).
Untuk diketahui, sebelum nya penyewa ruko sudah mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan, Adi. Saat ditemui diruangan ia mengatakan akan segera mengirimkan anggota untuk meninjau langsung ke lokasi. Senin, (14/08/2023).
” Ok bang, laporan kita terima, nanti saya akan kirim anggota kelokasi untuk melihat, seperti apa keadaannya, karna itu memang sudah jadi tugas kami,” ucap Kasi Adi.
Begitu juga saat si penyewa ruko mencoba bertanya dan meminta langsung kepada pedangang sate thaican agar mau pindah kelokasi lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dengan alasan, ia sudah membayar sewa lahan kepada salah seorang oknum dari salah satu ormas diwilayah itu.
” Saya ga mau pindah tempat dagangnya, karena saya sudah bayar sewa dan uang koordinasi kepada seorang anggota ormas disini, kecuali koordinator (oknum anggota ormas) tersebut yang menyuruh, saya mau pindah dari sini,” ucap sipedagang tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, tidak satupun anggota Trantib Kecamatan Larangan turun kelokasi, sedangkan pedagang sate thaican masih berjualan seperti tidak terjadi apa-apa.
(Alam)