jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Pembangunan gedung dua lantai yang sedang berlangsung tanpa terlihat adanya plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ditemukan lagi di Wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Pembangunan yang dimaksud terdapat dilokasi pinggir jalan Sunan Giri pondok pucung, Kecamatan Karang Tengah. Dimana, bangunan sudah berdiri dan selesai dikerjakan sekitar 60 % dari total keseluruhan pembangunan.
Menurut keterangan pekerja saat awak media investigasi dilokasi, peruntukan pembangunan untuk lantai pertama akan dijadikan sebagai Ruko (Rumah dan Toko) sedangkan lantai keduanya akan di jadikan sebagai tempat indekost.
” Lantai bawah buat ruko pak, kalau lantai atas akan dibuat untuk Kos-kosan,” jawab pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya. Rabu (01/11/2023).
Dilihat dari letak posisi, bangunan tersebut diduga melanggar Perda tentang aturan minimum jarak antara batas Bangunan dengan batas jalan atau lazim disebut GSB (Garis Sempadan Bangunan). Diperkirakan, tidak mungkin untuk bisa mendapatkan izin pembangunan dari pihak perizinan Kota Tangerang.
Jarak antara bangunan dengan batas jalan, sesuai yang terlihat dilokasi diduga tidak mematuhi standar persyaratan untuk melakukan proses pengajuan permohonan dalam mendapatkan izin PBG.
Saat dugaan pelanggaran tersebut disampaikan kepihak Trantib Kecamatan Karang Tengah, petugas hanya menyarankan agar bangunan tersebut dilaporkan ke Dinas terkait.
” Laporkan saja Bang, Bangunan itu. Kemaren sudah kita panggil pemiliknya, tapi dia ngotot mengatakan kalau pihaknya sudah mengurus izin bangunan tersebut,” jawab petugas Trantib Kecamatan Karang Tengah.
(Alam)