Jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Hakim Ketua, Simanjuntak S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum, Danu S.H dan Yoga S.H. tidak bisa menunjukan surat asli pemecatan terdakwa, James Makapedua. Sebagai salah satu alat untuk membuktikan apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai tentara aktif atau sudah dipecat dari kesatuan nya, saat membacakan jawaban esepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Negri Tangerang yang dilaksanakan, Senin, (12/08/2024).
Jawaban dari esepsi tersebut hanya berdasarkan scanan atau copyan surat putusan yang katanya diperoleh dari hasil verifikasi data informasi sewaktu jaksa penuntut umum mendatangi Markas kesatuan Komando tempat James Makapedua dulu bertugas, dan Jaksa Penuntut Umum juga mengakui hal itu dengan tegas saat ditanya oleh Hakim Ketua.
” Iya, kami hanya punya scanan atau copyan surat putusan pemberhentian saudara James Makapedua yang didapat dari kesatuannya pada saat kami datang untuk verifikasi data. Surat putusan yang asli ga bisa diserahkan ke tangan kami, dan dari hasil data tersebut maka dapat disimpulkan saat ini status dari terdakwa James Makapedua adalah sebagai warga sipil biasa bukan Tentara lagi. Untuk itu kasus ini bisa disidangkan disini tidak harus di pengadilan militer lagi,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu juga dipertegas langsung oleh Hakim Ketua sidang, Simanjuntak S.H.,M.H. yang mempertanyakan tentang keberadaan dokumen asli pemecatan terdakwa dari kesatuan nya kepada Jaksa Penuntut Umum.
” Intinya semua jawaban dari Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan hanya berdasarkan hasil scan scanan saja, tidak ada asli nya. Sedangkan pihak keluarga terdakwa melalui penasehat hukum punya surat asli yang dilampirkan saat menyerahkan esepsi kepada pihak pengadilan, dimana disitu ada pemanggilan untuk penugasan kembali dari kesatuan nya terdakwa,” tegas Hakim Ketua.
Walaupun secara fisik sudah di akui, pihak Pengadilan Negri Tangerang tidak punya bukti surat asli pemberhentian James Makapedua dari kesatuan nya. Namun, dalam sidang jawaban esepsi tersebut Hakim Ketua tetap menitik beratkan persoalan pada status pekerjaan terdakwa di KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tertera sebagai seorang karyawan swasta bukan sebagai seorang anggota TNI dan hal itu dengan tegas diakui oleh terdakwa.
” Dalam sidang ini sangat jelas pengakuan dari terdakwa bahwasanya ia mengakui dirinya dalam KTP berstatus sebagai karyawan swasta bukan anggota TNI, segala hal yang terjadi diluar persidangan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab kami, yang jadi pedoman bagi kami hanya yang terjadi dalam ruang sidang pengadilan ini,” ucap Hakim Ketua sidang.
Saat dipertanyakan wartawan, terdakwa James Makapedua menyampaikan bahwa persoalan status pekerjaan yang tertera dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai seorang karyawan swasta, bukan sebagai seorang anggota TNI tidak ada persoalan, James menyebut pada saat itu dirinya ditugaskan sebagai seorang inteligen dan memang membutuhkan status pekerjaan samaran dalam bekerja.
” Pada saat itu saya dikesatuan ditugaskan sebagai intel dan memang butuh ktp sebagai warga sipil biasa, tidak mungkin kita bekerja menggunakan ktp sebagai anggota TNI, pasti ketahuan donk,” ujar James Makapedua.
Pernyataan James Makapedua itu juga di pertegas oleh penasehat hukum nya. Kepada wartawan dihalaman pengadilan menyampaikan bahwa aparat TNI bisa saja memiliki kartu identitas ganda kalau di butuhkan dalam bekerja, hal itu disebut bukan hal baru lagi di dunia militer apalagi sebagai inteligen.
” Saya rasa seorang anggota TNI punya indentitas lain bukan hal yang mengherankan lagi, dalam bekerja mereka bisa saja membutuhkan itu agar rahasia identitas asli tidak terungkap,” tukas Sahrullah S.H.
Menurut penasehat hukum terdakwa Sahrullah S.H, mengacu pada surat putusan Pengadilan Militer Nomor 486-K/PM ll-08/AD/ Xll / 2008.atas nama James Makapedua, sampai saat ini hasil putusan menyatakan terdakwa atas nama James Makapedua, dengan pangkat Serka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
” Isinya sudah jelas dalam putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan oditur militer memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, putusan tersebut sudah inkrah.” ujar Sahrulah kepada wartawan senin, (12/8/24).
Terlihat saat dalam persidangan itu, terdakwa James Makapedua tidak lagi memakai atribut uniforum atau seragam kesatuan TNI seperti dalam sidang sebelum nya dan sidang tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari pelapor kasus yang sedang dituduhkan terhadap terdakwa.
(Alam)