Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSWarga Binaan Tak Bisa Dijenguk Keluarga, KKPMP Ancam Demo Lapas Cilegon

Warga Binaan Tak Bisa Dijenguk Keluarga, KKPMP Ancam Demo Lapas Cilegon

Oplus_131072

CILEGON— Adanya aduan soal warga binaan di Lapas Cilegon, Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) melayangkan surat Somasi kepada Lapas Kelas II Cilegon, hingga aksi unjuk rasa.

Adapun surat somasi KKPMP, yankni tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 9/KKPMP/MABES/XII/2024.

Wakil Presiden KKPMP, Hadi Adhadi mengatakan teguran tersebut disampaikan terkait adanya keluhan keluarga dari warga binaan yang diduga dilarang menjenguk keluarganya di dalam Lapas Cilegon, meski dalam kondisi sakit.

“Kami sudah berupaya untuk mengadakan pertemuan secara persuasif dengan pihak pimpinan Lapas Kelas II Cilegon, karena ada masyarakat yang mengadukan ke Ormas kami soal keluarganya di dalam Lapas yang sudah tiga bulan berada di kamar maximum (Seltik), tapi keluarganya tidak diperbolehkan menjenguk,” ungkap Wakil Presiden KKPMP Hadi, Selasa (10/9/2024).

Pihaknya juga menyayangkan kebijakan dari Lapas Kelas II Cilegon yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Kami selaku kontrol sosial dan monitoring menyayangkan Lapas Kelas II karena bertentangan dengan UU HAM Pasal 14 Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan. Di mana hak-hak narapidana di atur di dalamnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tim ILUNI 80 FC Tangerang Menjuarai Fourfreo Burma Reborn

Dalam surat yang dilayangkan oleh KKPMP, terdapat 13 poin aturan yang disampaikan dalam isi surat somasi tersebu.

Untuk itu, lanjut Hadi. Pihaknya memberi waktu selama tiga hari kepada pihak Lapas Kelas II Cilegon untuk memberikan tanggapan atas tuntutan dikeluarkannya warga binaan dari kamar maximum. Dan apabila tidak kunjung tanggapi, Ormas KKPMP akan menggelar aksi demonstrasi.

Hak, Kewajiban, dan Larangan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam:

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami minta Lapas Kelas II Cilegon mengeluarkan warga binaan yang di dalam kamar maximum selama 3 bulan. Dan bila mana somasi ini tidak diperhatikan, kami akan gelar aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham Banten, sampai aturan penjara maksimum dihapuskan” tegasnya.

BACA JUGA:   Kejati Banten Laksanakan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kajari Kota Tangerang
redaksi -
redaksi -http://www.jurnalfakta1.com
kontak pemimpin redaksi: 082220000895
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments