Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila Jaya 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap enam tersangka di beberapa lokasi dalam wilayah hukumnya. Operasi ini digelar pada 16-18 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
Tangerang, Jurnalfakta1.com | Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba melalui operasi bertajuk Nila Jaya 2025. Operasi yang dimulai sejak 16 Juni 2025 ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, merinci lokasi dan jumlah tersangka yang diamankan. “Dua tersangka ditangkap oleh Polsek Benda, satu oleh Polsek Neglasari, dua oleh Polsek Ciledug, dan satu oleh Polsek Sepatan,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Di Polsek Benda, petugas menangkap dua tersangka, AR (34) dan MP (36), dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik bening seberat 6,35 gram. Di Polsek Neglasari, tersangka berinisial N alias Jack (42) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, handphone untuk transaksi, dan uang tunai Rp 421 ribu.
Selanjutnya, Polsek Ciledug mengamankan AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) yang kedapatan memiliki tembakau sintetis seberat 30,01 gram. Dari Polsek Sepatan, tersangka ZF (29) ditangkap dengan barang bukti 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
AKP Prapto menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami terus berkomitmen menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius,” tegasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Operasi Nila Jaya 2025 ini menunjukkan tekad Polres Metro Tangerang Kota untuk memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat dan mengurangi dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial, khususnya bagi generasi muda.
(Alam)