Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSSelamatkan 2 Milyar Rupiah, Kanwil DJP Serahkan Pengemplang Pajak

Selamatkan 2 Milyar Rupiah, Kanwil DJP Serahkan Pengemplang Pajak

Serang, Selasa 4 Oktober 2022.

jurnalfakta1.com | Tim penyidik kanwil DJP Banten telah melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Tangerang Selatan. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s/d Desember 2016. Telah menimbulkan kerugian terhadap Negara sebesar RP. 2.076.826.807. (Dua Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah).

Modus yang dilakukan oleh TS adalah menggunakan Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Adapun Faktur pajak diperoleh dari JM dan RED yang kemudian di kreditkan oleh TS melaluli PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Terhadap perbuatan tersebut. TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 39A hurup a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

BACA JUGA:   Aniaya Warga Dengan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kronjo

Berkat kerjasama antara penegak hukum kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkasa atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negri Tangerang Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2022.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana dibidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan Negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (R)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments