Korbankan Hak Pemilik Ruko, Legalitas Pengelolaan Parkir CBD Ciledug Dipertanyakan

TANGERANG – Tempat parkir adalah tempat di mana pemilik kendaraan menghentikan kendaraan dan meninggalkannya untuk beberapa saat. Maka dari itu terdapat perbedaan antara kendaraan yang parkir dengan kendaraan yang hanya sekedar berhenti dan keduanya pun memiliki rambu-rambu larangan lalu lintas tersendiri.

Tempat parkir adalah isu yang cukup mengundang polemik bagi pemerintah daerah karena pada praktiknya di lapangan masih banyak zona-zona parkir liar dan Fasilitas Umum yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir, namun faktanya banyak pihak dan kelompok yang memanfaatkanya.

Menurut penempatannya, ada dua jenis tempat parkir yaitu on-street adalah tempat parkir yang biasanya ada di pinggir jalan atau menggunakan lahan bahu jalan dan off-street yang memanfaatkan lahan yang berada menyatu dalam satu gedung atau menggunakan lahan halaman gedung. Sementara skema tarif yang diberlakukan pun ada dua, yaitu flat dan progresif.

Seperti yang dilakukan oleh PT.Centra Ciledug Lestari (CCL) selaku pengelola parkir kawasan bisnis CBD Ciledug. Ketimbang pengelolaan parkir oof-street yang ada di dalam mall, pengelola lebih banyak memanfaatkan lahan on street nya yang merupakan lahan fasilitas umum bagi para pemilik ruko di kawasan tersebut.

BACA JUGA:   Kantor PWI DIY Akan Dirobohkan, di Ganti Gedung Graha Pers Pancasila

Salah seorang pemilik ruko di kawasan tersebut yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan hal ini. pasalnya, halaman ruko yang seharusnya menjadi lahan parkir para pengunjung tokonya, malah di jadikan lahan parkir atau ajang bisnis yg di kutip dari masyarakat oleh pihak pengelola.

“Saya kecewa mas beli ruko disini, dulu saya beli ruko ini dari PT.Sari Indah Lestari (SIL), pastinya punya halaman yang menjadi hak saya dan bisa di jadikan lahan parkir untuk pengunjung toko. Tapi faktanya halaman toko saya di manfaatkan untuk lahan parkir umum” keluhnya.

Masa pengunjung mall parkir di halaman ruko saya, sementara tamu toko saya harus parkir jauh disana, sambil ia menunjuk ke arah depan Selter bus way. “Saya sih sudah pasrah mas, cuma saya menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali kota dan Wakil Walikota agar bisa melakukan penertiban parkir di kawasan CBD Ciledug ini, biar hak kami selaku pemilik ruko disini juga terpenuhi,” ketusnya.

BACA JUGA:   Sah, Zulkarnaen Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027

Sementara Aan, Selaku head operasional PT.Centra Ciledug Lestari (CCL), saat di konfirmasi sambungan telepon WhatsApp nya menjelaskan, bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2022, saya sudah tidak mengelola parkir dikawasan CBD lagi. Karena Direktur Utama PT.CCL, pak Ahmadin Ahmad sudah memberikan kuasa khusus kepada tiga orang diantaranya, Ustad Abdul Rosid, Matruji dan Yanto untuk mengelola secara keseluruhan lahan parkir yang ada di kawasan CBD Ciledug ini.

“Jadi saya saat ini tidak mengelola parkir lagi, sekarang jabatan saya hanya karyawan biasa di management CBD Ciledug. kalau mau konfirmasi lebih lanjut mengenai masalah parkir, silahkan hubungi ketiga orang tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa, paska pergantian pengelolaan parkir di kawasan tersebut, sekitar 68 orang eks karyawan PT.CCL belum jelas nasibnya. mereka sangat berharap ada kejelasan dari pengelola baru terkait status mereka.

Pantauan di lokasi area parkir On-Street di depan ruko berjejer kendaraan roda dua dan roda empat sedang terparkir. Lahan tersebut merupakan lahan fasos- fasum CBD Ciledug yang belum diserahkan ke Pemkot Tangerang bertahun-tahun.

BACA JUGA:   Penantian Panjang Calon Komisioner Berakhir, Gubernur Mahyeldi Lantik Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2024-2028 

Di duga retribusi pajak parkir PT.Centra Ciledug Lestari (Pengelola lama-red) ke BPKD Kota Tangerang per bulan atau per tahunya,mungkin tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya selama 7 Tahun.

( Rilis )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini