Unit Reskrim Polsek Tambora Ungkap Praktek Prostitusi Online Melalui Website dan Telegram

jurnalfakta1.com, Jakarta | Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menjajakan layanan jasa pemuas hawa nafsu bagi para lelaki hidung belang.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menerangkan unit reskrim Polsek Tambora mendapat informasi terdapat sebuah laman/website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring.

“Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.” ujar Putra dalam keterangannya, Minggu, (22/1/2023).

Dirinya melanjutkan, pihaknya kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita. Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya.

“Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu.” ucapnya.

BACA JUGA:   Diduga intimidasi Verbal Wartawan,Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Kasat Pol PP

Pemilik Akun sekaligus admin group telegram berinisial MC usia 24 ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.

“Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram,”tambahnya.

Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang, ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC. Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga 2 – 4 Juta Rupiah.

Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada pria hidung belang yang berminat.

Pemilik akun sekaligus admin MC (24) di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang – undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

BACA JUGA:   DANA BOS SMAN1 SIMANINDO DIDUGA MARK-UP OLEH OKNUM PEJABAT SEKOLAH

Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini