DPC Peradi Kota Tangerang, Menolak Penundaan Pemilu

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Ketua DPC PERADI Tangerang Hugo S Franata,S.H , M.H menilai bahwa putusan untuk menunda Pemilu 2024 bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi harusnya ke Mahkamah Konstitusi dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu, hal ini ditegaskanya usai mengikuti acara ISRO MIROJ yang diadakan Oleh Forum RW Kelurahan Binong Kabupaten Tangerang Minggu 5/3/2023.

Lebih lanjut Hugo yang juga menjabat sebagai Wk. Ketua Bidang Hukum dan Ham di DPC PDI PERJUANGAN Kabupaten Tangerang mengakatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi referensi.
Maka atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. Kata Hugo.

Bahkan bisa melanggar Undang undang dan konstitusi. Oleh karena itu kami taat mengikuti Konstitusi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu berjalan tepat waktu karena memang tahapan sudah mulai. Jadi kepada KPU agar tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu 2024.lanjut Hugo

BACA JUGA:   Gelar Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Ke-6, Pemkot Harapkan Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Beberapa alasan kenapa pemilu harus terus dilanjutkan seluruh tahapannya.
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Oleh karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar dan tepat. Kelima, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. Masih kata Hugo

Olehnya itu mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangannya maka karena pengadilan negeri bukan ranahnya, sehingga harus keputusan menunda pemilu harus dibatalkan. Bahkan perlu investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut.

BACA JUGA:   Hj.Sholikhah Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama Tim Pemenangan Dapil 9

Oleh karena itu, Hugo yang juga BACALEG DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI PERJUANGAN menyatakan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan dan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Tutup Hugo.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini