Terkait Ipal, Baralak Nusantara Rekomendasikan Kadis Kesehatan untuk Diperiksa Oleh APH

jurnalfakta1.com, Lebak | Pembangunan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Puskesmas yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2022 saat ini sudah selesai dikerjakan oleh pengusaha.

Sesuai dengan Fungsinya, Ipal yang dibuat untuk puskesmas tersebut bertujuan untuk menyaring limbah medis maupun non medis yang dihasilkan dari sisa alat atau bahan bekas penanganan Dokter terhadap pasien.

Sehingga, dengan adanya IPAL yang dibuat oleh pengusaha yang ditunjuk oleh Dinas, limbah-limbah medis tersebut baik yang cair maupun padat bisa dinetralisir dari kandungan bahan berbahaya.

Dikatakan Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak) Yudistira, Pihaknya sangat mengapresiasi pembangunan sarana Ipal untuk PKM yang tersebar di Kabupaten lebak sebanyak 43 unit.

Namun, dirinya sangat menyayangkan, dalam proses awal mulai dari penunjukan pengusaha sampai ke tahap pelaksanaan pembangunan Ipal tersebut, ada beberapa hal yang menurutnya berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait dalam hal ini kepala Dinas Kesehatan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, lanjut Yudistira, terlihat dari kurang maksimalnya pengawasan pihak Dinas terhadap pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:   Kongres Dipercepat Disepakati, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat: Siap Asal…

Bahkan, pihaknya menduga kuat dalam proses penunjukan terhadap pelaksana dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, mengingat perusahaan yang layak ditunjuk pihak penyedia harus mempunyai kriteria khusus di bidang yang dimaksud.

Ia mengatakan, bahwa hasil temuan tim divisi investigasi dan advokasi Baralak Nusantara, pihaknya menemukan adanya dugaan jual beli proyek pembangunan ipal dari tangan pertama sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan ke pengusaha kedua sebagai pelaksana.

Dugaan tersebut, Kata Dia, mulai mencuat ketika timnya menemukan perusahaan dengan alamat di luar kabupaten Lebak sebagai perusahaan yang ditunjuk, namun fakta lapangan berbicara lain, tetap para pengusaha lokal yang jadi sebagai pelaksananya.

Menurut Pentolan Aktivis Baralak Nusantara, terjadinya hal jual beli proyek, sewa pinjam bendera jelas sudah merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal, sebab bisa berdampak kepada hasil kegiatan yang tidak akan maksimal.

“Ya bagaimana akan maksimal, jual beli proyek, sewa pinjam bendera itu kan ada fee yang keluar dan lumayan besar, lantas dari mana pelaksana menutup budget untuk fisik jika belum apa-apa anggaran sudah menguap, belum lagi pelaksananya harus memperoleh keuntungan, iya kan ?” kata Yudistira menjelaskan.

BACA JUGA:   2.398 personil Amankan Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di SUGBK

Lebih lanjut Yudistira mengatakan, Berdasarkan fakta-fakta hasil wawancara serta temuan pekerjaan di lokasi (Puskesmas), diduga kuat ada kongkalikong antara pihak dinas sebagai penyedia sekaligus sebagai pengawas kegiatan dengan pihak pengusaha sebagai pelaksana.

Dugaan kong kalikong terjadi antara pihak pengawas kegiatan dalam membuat progres, mengingat anggaran BLUD ini pertanggung jawaban progresnya harus diketahui oleh pihak Dinas (Kepala Dinas) yang mewakili Pemda Lebak sebagai penyedia.

Dugaan pembuatan Progres yang dimanipulasi, lanjutnya, bisa termasuk ke dalam katagori kejahatan dalam jabatan, mengingat progres tersebut menjadi salahsatu syarat untuk pelaksana kegiatan bisa mencairkan Anggaran.

“Dalam hal ini saya bukan orang teknis, namun analisa saya ini berdasarkan fakta lapangan yang kami kumpulkan, kita bisa cek ke masing masing PKM, dan saya yakinkan semua kwalitas serta cara kerja mesin Ipal tersebut tidak maksimal” katanya menegaskan.

Merangkum dari hasil investigasi secara menyeluruh, lanjut yudistira, pihaknya menyimpulkan, dalam subtansi pembuatan ipal di 43 Puskesmas dengan total Anggarann milyaran rupiah, 75 ada beberapa poin yang menjadi referensi Baralak Nusantara untuk melaporkan Dugaan kong kalikong yang dilakukan pihak Dinas ke kejati Banten, diantaranya

BACA JUGA:   Puguh Kribo : PT Bank Mandiri Tbk Saya Gugat Karena Melanggar UU Perbankan

* Dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam Hal ini Kepala dinas kesehatan

* Dugaan adanya Korporasi dalam pembuatan Ipal untuk Puskesmas sehingga Perusahaan yang tidak layak, tetap diloloskan.

* Pihak Pengawas dari Dinas Kesehatan diduga kuat telah melakukan manipulasi data pelaporan, artinya pelaporan yang dibuat tidak berdasarkan fakta yang ada

* Output dari kegiatan Pembuatan ipal yang tidak maksimal.

“Hasil analisa dan telaah kritis yang kami buat ini untuk kami rekomendasikan kepada jajaran penyidik di Kejati Banten untuk dijadikan referensi memeriksa pihak Dinas Kesehatan dan jajarannya serta yang ikut terlibat didalamnya” kata Yudistira menegaskan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono belum memberikan Hak jawabnya, dan Redaksi PNN.COM masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait dengan IPAL.

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini