Puluhan Kos-kosan di Parung Serab Kecamatan Ciledug, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Puluhan rumah kos-kosan yang terletak di Gg. H. Lean no. 3a Rt. 001, Rw. 006. Parung Serab. Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Diduga jadi sarang praktek prostitusi online.

Kos-kosan yang dikelilingi pagar tersebut hanya memiliki satu pintu keluar atau masuk (one get sistem), tak ubah nya seperti perumahan kluster pada umumnya. Bentuk bangunan terdiri dari petakan satu kamar yang berjumlah sekira 20-30 pintu.

Sekilas kos-kosan itu tampak seperti hunian biasa lainnya, namun ternyata. Puluhan kamar bangunan tersebut ditempati oleh puluhan perempuan yang diduga menjajakan dirinya untuk kenikmatan seks secara online kepada pria hidung belang dengan imbalan sejumlah uang.

Hal itu diketahui dari hasil investigasi wartawan dilapangan yang mencoba mendapatkan barang bukti untuk kepentingan pemberitaan. Melalui sebuah aplikasi online (Michat) maka didapatlah alamat lokasi yang mengarah pada titik tersebut, sekitar pukul 24:00 Wib. Senin, (03/04/2023).

Saat mendatangi lokasi, betapa terkejutnya wartawan tersebut. Ternyata didalam area kluster itu terdapat puluhan kos-kosan, dimana setiap kamar ternyata terisi oleh perempuan muda yang kelihatannya sudah siap melayani nafsu bejad setiap tamu dan melakukan perbuatan asusila.

BACA JUGA:   PMI Tangerang Lantik Pengurus Kecamatan Untuk Masa Bakti 2022 - 2027, dan Lepas Kontingen ke TKR III Provinsi Banten 2022

Kedatangan wartawan yang menyamar sebagai pelanggan tersebut langsung mendapat sambutan oleh salah seorang laki-laki yang sebelumnya berkumpul bersama temannya dihalaman kosan. Ia menawarkan untuk melihat langsung, dengan mendatangi setiap kamar, dimana disetiap kamar ada wanita muda berumur sekira 18-25 tahun untuk dipilih.

Demi untuk mendapatkan barang bukti, wartawan mengikuti aturan main mereka dan membuat sebuah kesepakatan harga dengan salah seorang wanita. Setelah kesepakatan itu terjadi maka perempuan open BO tersebut mempersilahkan masuk kamarnya.

Didalam kamar, setelah dirasa cukup bukti. Sengaja wartawan membuat sedikit aksi agar transaksi itu batal namun harus tetap membayar Rp. 200. 000,. (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari kesepakatan awal Rp. 300. 000,. (Tiga Ratus Ribu Rupiah) denga cara ditransfer ke nomor rekening laki-laki yang mengantar keliling kamar kosan.

” Ok ya bro, udah masuk transfernya Rp. 200. 000,. (Dua Ratus Ribu Rupiah), klo Rp. 300.000,. (Tiga Ratus Ribu Rupiah) itu mah ga etis atuh. Saya kan ga jadi main,” ujar wartawan ke laki-laki yang diduga jadi penjaga para wanita open BO disana, yang langsung mengiyakan setelah melihat uang masuk kerekeningnya.

BACA JUGA:   Anniversary 11 Tahun ILUNI 80 SMKN 4 Tangerang

Tampak juga dihalaman kos-kosan, terparkir beberapa kendaraan pribadi. Mobil maupun motor, yang diduga jadi pelanggan wanita open BO pada malam itu.

Untuk diketahui, hal ini sangat bertentangan dengan Perda Kota Tangerang yang menerapkan sistem Pemerintahan ” Ahklaqul Qorimah “, juga sangat berlawanan dengan usaha aparat kepolisian khususnya Polres Metro Kota Tangerang, yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dalam menciptakan suasana aman serta kondusif untuk masyarakat Kota Tangerang.

(RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini