Intimidasi Oleh Penjual Miras di Kota Tangerang

Oplus_131072

jurnalfakta1.com – September 7, 2024 Tangerang Kota,- Intimidasi terhadap Jurnalis terjadi kembali, kali ini menimpa salah satu media online/cetak yang sedang melintas tepat di sebuah warung sembako, banyak antrian pemuda yang ternyata di warung sembako tersebut menjual Miras bermacam golongan, beralamat di Jl. Raden Fatah , Pd. Kacang Tim., Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15153

Penjaga warung bukan saja mengintimidasi saja, namun melakukan pencemaran nama baik salah satu rekan media, yang di mana dalam tayangan video, penjaga warung mengatakan awak media pernah datang dan meminta uang. Jum’at (06/09/2024).

Mendapati sikap tidak menyenangkan saat di konfirmasi terkait menjual minuman keras, dan di cemarkan nama baiknya awak media langsung mendatangi Polsek pondok aren, untuk melaporkan kejadian yang baru saja terjadi.

 Respon cepat dari Polsek pondok aren yang dimana mendapat laporan langsung ke TKP, dan menyita minuman keras tersebut yang di mana telah di atur, Menjual minuman keras dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ,Pasal 424 KUHP mengatur bahwa menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk dapat dikenakan pidana, penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II setara Rp10 juta.

BACA JUGA:   Mentri Tito Apresiasi Walikota Eri Cahyadi Sukses Jadi Tuan Rumah Hut Ke-105 Damkar Se-Indonesia

Pasal 204 ayat (1) mengatur tentang jerat pidana produsen miras oplosan.

Selain itu, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007.

Bukan sampai di situ saja wartawan yang mendapatkan sikap kurang menyenangkan serta fitnah, akan melanjutkan LP ke Polsek Pondok Aren, yang di mana Fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku fitnah dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No.1-3.

Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang berpotensi merugikan orang lain. Fitnah terjadi ketika seseorang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, tetapi tidak membuktikan apa yang dituduhkannya. Tuduhan yang dilakukan juga harus bertentangan dengan apa yang diketahui.

Selain Pasal 311 KUHP, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan,Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan.

BACA JUGA:   Ngopi Kamtibmas Bersama 4 Pilar, Ini yang disampaikan Kapolres Metro Jaktim

     Sampai berita ini di tayangkan kedua di duga pelaku fitnah dan pencemaran nama baik juga intimidasi terhadap jurnalis, masih di mintai keterangan dan di amankanoleh pihak yang berwajib di Polsek pondok aren.

khoirul/danu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini