Pesanggrahan, jurnalfakta1.com | Pembangunan beberapa unit rumah diwilayah RT 7 / RW 7, Jalan Inspeksi Perdatam Terusan, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan di duga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil penelusuran awak media dilapangan, dari beberapa unit rumah yang sedang dikerjakan sudah berdiri 2 unit, namun terlihat tidak dilengkapi banner yang menandakan bangunan tersebut sudah mengantongi izin PBG. Minggu, (02/02/2025)
Ketua RT setempat, saat ditemui awak media mengakui. Mengenai kepengurusan izin PBG Kluster tersebut dipercayakan oleh pemilik bangunan kepada H. Aris, dan sedang di urus oleh Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan.
” Silahkan tanya H. Aris di Kecamatan karena dia yang urus semua izin nya, kata Satpol PP bangunan ini boleh dikerjakan sebelum perizinannya selesai, kalau saya cuma  mengawasi lapangan aja,” ucap Ketua Rt.
Mendapat keterangan dari ketua RT itu, membuat awak media menjadi heran. Padahal menurut peraturan pemerintah, setiap permohonan PBG harus mengikuti aturan yang ada,  jika tidak maka harus dikenakan penghentian kegiatan atau distop, bahkan bisa dikenakan sangsi pidana atau denda.jika ditemukan adanya pelanggaran.
Untuk kepentingan informasi dan berita lebih lanjut , awak media akan mencoba konfirmasi ke pihak Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan serta Dinas Perizinan Kota Jakarta Selatan. (A)