Kota Tangerang, Jurnalfakta1.com – Penyegelan Resto dan Taman Bermain The Nice Garden Pinang dinilai tidak memenuhi Standar Operasional (SOP) yang berlaku. Bahkan, diduga adanya unsur politisasi yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Tangerang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B), Umar Atmaja dalam hal ini menyoroti tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP.
“Saya mendapatkan informasi dari pemilik usaha The Nice Garden Pinang bahwa tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang karena tidak hadir dalam surat pemanggilan yang ke-2 kalinya, ujarnya, Senin (21/4/2025).
Ditegaskan Umar, tindakan penyegelan tersebut jelas tidak sesuai dengan peraturan, alih-alih menegakan peraturan Daerah tetapi prosesnya justru melanggar aturan. Jika pihak The Nice Garden dianggap melanggar lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan atau perizinan lainya, seharusnya dilakukan atau dikenakan sanksi administratif secara berurutan yaitu berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali sebagai tahap awal.
“Seharusnya Satpol PP Kota Tangerang sebelum melalukan penyegelan, meskipun telah melayangkan surat panggilan yang kedua, perlu adanya konfirmasi kepada pihak pengusaha terkait berkas perizinan yang telah dimiliki. Masalahnya, pengurusan perizinan di Kota Tangerang tidak secepat dan segampang itu, tidak seperti yang selalu digembor-gemborkan oleh Pemerintah Kota Tangerang saat mengajak para investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang,” tegasnya.
Lanjut Umar, menurut keterangan pemilik usaha, dirinya telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Bahkan, pemilik juga sudah membayar pajak restoran, pajak tiket masuk, dan pajak parkir. Artinya kata Umar, pemilik usaha telah mengikuti aturan yang diberlakukan di Kota Tangerang, hanya saja belum adanya penerbitan PBG lantaran lamanya petugas dari Tim Perhitungan Akhir (TPA) yang ada di Dinas Perkimtan.
“Seharusnya anggota legislatif melakukan pendekataan kepada para pengusaha yang ada di Kota Tangerang. Serap semua masukan dan keluhan para investor terhadap pelayanan Pemerintah Kota Tangerang. Bukanya malah mengintimidasi atau menakut-takuti para pelaku usaha,” imbuhnya.
Penyegelan The Nice Garden, Umar mendapatkan informasi adanya intervensi dari dua orang oknum anggota legislatif Kota Tangerang kepada pihak Satpol PP kota Tangerang untuk melakukan penyegelan.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa penyegalan The Nice Garden karena adanya intevensi dari dua orang oknum anggota legislatif Kota Tangerang kepada pihak Satpol PP kota Tangerang, ini sangat disanyangkan ternyata sekelas anggota Dewan tidak memahami mekanisme dalam memberikan sanksi dalam kepada pelanggaran perda”. Ungkap Umar
Lebih lanjut Umar menjelaskan, Satpol PP Kota Tangerang mengaku terus dihubungi oleh anggota DPRD Kota Tangerang untuk segera melakukan penyegelan, tanpa adanya proses surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Disperkimtan dalam hal ini Pengawas Bangunan dan dari DPRD Kota Tangerang.
“Pejabat Satpol PP Kota Tangerang ngaku ditelfonin terus sama anggota Dewan buat segel bangunan The Nice Garden, tanpa menjalankan prosedur yang ada, seperti surat rekomendasi dari DPRD maupun Dinas Perkimtan,” terangnya.
Masih Umar, dua orang oknum anggota legislatif Kota Tangerang yang tidak memahami tentang mekanisme dalam penegakan Perda dan meminta pihak Satpol PP untuk melakukan penyegelan, adalah sebuah tindakan yang konyol dan kacau, yang berpotensi melanggar kode etik sebagai anggota DPRD, dan sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam mendorong dan menjaga iklim investasi.
“Saya berharap pihak The Nice Garden segera melakukan upaya hukum atas penyegelan yang dilakukan yang tidak sesuai aturan, dan kami sebagai elemen masyarakat Kota Tangerang akan melaporkan dua oknum aggota legilstaf Kota Tangerang ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik sebagai anggota dewan,” pungkasnya.
Red