Tangerang, jurnalfakta1.com – Paket kegiatan peningkatan tanggul Sungai Turap Pinang Griya yang dikerjakan oleh CV. Syifa Kamila diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini disampaikan langsung oleh Dedi Haryanto dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.
Dalam keterangannya, Dedi menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi kualifikasi E-Purchasing serta melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
“Proyek ini jelas tidak memenuhi standar yang telah ditentukan. Kegiatan peningkatan tanggul sungai tidak hanya harus sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga wajib mematuhi ketentuan K3 untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Mengutip OHSAS 18001, Dedi pun menjelaskan bahwa K3 juga meliputi antisipasi, pengenalan, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak buruk tidak hanya pada pekerja, tetapi juga komunitas sekitar dan lingkungan secara umum.
“Kami mendesak pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap paket kegiatan ini serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Syifa Kamila maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Red