Jurnalfakta1.com | Sidang lanjutan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali digelar di PN Solo pada Kamis, 5 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan atas permohonan intervensi yang diajukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo angkatan 1980, teman seangkatan Jokowi.
Pihak Penggugat Menolak Intervensi
Penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok “TIPU UGM”, menolak permohonan intervensi tersebut. Ia berpendapat bahwa para pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang sah dalam perkara ini, karena tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas, keinginan untuk menegakkan suatu hak, atau kerugian yang dialami akibat gugatan tersebut.
Pihak Tergugat dan Pemohon Intervensi Menilai Memenuhi Syarat
Sebaliknya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa permohonan intervensi dari alumni SMAN 6 Solo memenuhi syarat formal dan materiil. Menurutnya, para alumni memiliki kepentingan hukum karena ijazah mereka berasal dari institusi yang sama dan dapat terdampak jika ijazah Jokowi dinyatakan tidak sah.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi, menyatakan bahwa putusan sela terkait permohonan intervensi akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025. Putusan ini akan menentukan apakah permohonan intervensi diterima atau ditolak. (A)

