JAKARTA, jurnalfakta1.com – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat. Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di dalam gerbong kereta Commuter Line berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika kereta berhenti di Stasiun Tambora. Dalam rekaman video yang beredar luas, dua pria muda—salah satunya mengenakan jaket merah—terlihat memasuki gerbong dan mengambil tas ransel dari rak atas kursi penumpang.
Korban, Eza, baru menyadari tasnya tertinggal ketika sudah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Ransel miliknya berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak cepat. “Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, pada Selasa (29/7/2025).
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bepergian dengan transportasi umum, serta tidak ragu melaporkan kejahatan kepada pihak berwajib.
Reporter : M. Harahap
Editor : Alam Chan