YOGYAKARTA, jurnalfakta1.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan lima pelaku judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penangkapan tersebut sebelumnya telah dirilis pada Kamis (31/7/2025).
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Laporan tersebut kami tindaklanjuti secara profesional dengan dukungan intelijen,” ujar AKBP Slamet dalam keterangan pers, Rabu (6/8).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat operator dan satu orang koordinator berinisial RDS. Para pelaku diketahui memanfaatkan berbagai situs judi online yang menawarkan promosi untuk pengguna baru, dengan modus memainkan banyak akun guna mengoptimalkan promo deposit.
“Para pelaku adalah pemain judi online aktif yang mengeksploitasi sistem promosi demi keuntungan. Mereka menjalankan praktik ini secara terstruktur,” tegasnya.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan kejahatan siber lainnya. Jika di kemudian hari ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, tindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, baik itu pemain, operator, pemodal, hingga pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian online,” ujar Kombes Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online yang merupakan tindak kejahatan, serta mengajak warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.
Editor: Alam Chan

