Minggu, September 13, 2026
BerandaAparaturPolriPolri dan Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen...

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Rupiah

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian negara.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan pemalsuan mata uang, mulai dari produksi hingga distribusi uang palsu.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu berhasil ditekan dari 4 ppm menjadi 1 ppm. Sementara itu, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran mencapai 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

BACA JUGA:   Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Provokasi dan Penghasutan Kerusuhan di DPRD

Menurutnya, peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Adapun ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan hancur dan tidak dapat kembali beredar di tengah masyarakat.

Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Ia menegaskan, tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:   Lanjutkan TFG Polda Lampung – Bali, Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024, Imbau Masyarakat Waspadai Titik Rawan

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi serta peningkatan teknologi pengamanan uang rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.

Ia juga menyebut, kualitas uang rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023. Bahkan, pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada November 2024.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus peredaran uang palsu dan aktif melaporkan setiap temuan yang mencurigakan demi menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Sumber: Humas

Gambar: Istimewa

Editor    : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments