JAKARTA SELATAN — Maraknya kios berkedok penjual jamu dan sembako yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat perhatian aparat.
Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan bersama unsur tiga pilar turun melakukan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat. Sejumlah kios menjadi sasaran razia, salah satunya berada di Jalan Raya Bintaro Permai Nomor 46, RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan sesuai arahan pimpinan.
“Kami sudah tindak lanjuti laporan dari warga, Bang. Sesuai perintah atasan, kami langsung bergerak bersama unsur tiga pilar melakukan penertiban ini. Semoga persoalan peredaran miras berkedok kios jamu dan sembako bisa teratasi,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting oleh publik, lantaran keberadaan penjual miras di tengah lingkungan permukiman berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai laporan warga hanya berhenti di meja pengaduan, sementara praktik penjualan miras kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Apresiasi datang dari pengamat sosial masyarakat wilayah, Amin, S.E. Ia menilai segala bentuk penyakit masyarakat harus mendapat tindakan tegas dari aparat terkait, terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan padat penduduk.
“Miras saya nilai menjadi salah satu sumber penyakit di masyarakat. Dijual di tengah lingkungan padat penduduk, sudah seharusnya ditindak tegas tanpa toleransi. Apalagi pemerintah sekarang sedang gencar-gencarnya menjaga kondusivitas lingkungan,” ungkap Amin.
Menurutnya, penertiban tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial. Aparat perlu memastikan adanya pengawasan dan penindakan berkelanjutan terhadap kios-kios yang diduga menjual miras dengan modus berkedok usaha jamu maupun sembako.
Penulis: Alam Chan

