Minggu, September 13, 2026
BerandaMegapolitanCegah Parkir Liar, Pemkot Jakbar Pasang Spanduk Larangan Parkir di Enam Titik...

Cegah Parkir Liar, Pemkot Jakbar Pasang Spanduk Larangan Parkir di Enam Titik Kawasan CNI

JAKARTA BARAT – Sekitar 30 petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau yang dikenal dengan kawasan CNI, Rabu (9/9/2026).

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Jalan Puri Harum, Jalan Puri Hijau, Jalan Puri Ayu, dan Jalan Puri Lingkar Dalam.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan pemasangan spanduk merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kami melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di enam titik kawasan CNI sebagai langkah preventif agar mengingatkan masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan, khususnya pada lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Dedi.

Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kepolisian.
Pemasangan spanduk dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA:   Panitia Pelantikan Pengurus KBRC DPD Jakarta Selatan Resmi Dibubarkan

Dedi menyebut, kawasan tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan. Karena itu, pemasangan spanduk diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi sekaligus pencegahan agar masyarakat memahami ketentuan mengenai larangan parkir.
“Selama ini kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat lokasi parkir. Pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan terkait larangan parkir,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan kawasan yang lebih tertib serta nyaman bagi pengguna jalan.

Dedi berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, aktivitas parkir kendaraan tidak sampai mengganggu arus lalu lintas maupun mobilitas warga di kawasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments