KOTA TANGERANG, jurnalfakta1.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dalam Operasi Sikat Jaya 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuceper.
Kanit Reskrim Polsek Batuceper, IPTU Saepudin, S.H., memimpin langsung operasi bersama tim opsnal melalui patroli mobile yang menyasar kejahatan curat, curas, curanmor, serta aksi kriminal jalanan lainnya.
Dua Pelaku Ditangkap
Pelaku yang diamankan adalah: SR (30), warga Poris Gaga, berperan sebagai eksekutor pencurian. AW (42), warga Ciledug, berperan sebagai penadah.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mengenali salah satu pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan di Gang Swadaya, Poris Gaga. Tim melakukan penggeledahan dan mendapati SR dengan barang bukti tiga mata kunci palsu dan satu kunci pas.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku telah melakukan lima kali aksi curanmor, dua di wilayah Batuceper dan tiga di wilayah Cipondoh.
Pengembangan ke Penadah
SR mengungkap bahwa satu unit motor Honda Supra X 125 hasil curian dijual kepada AW dengan harga Rp 2.500.000. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Perumahan Puri Kartika, Ciledug, lokasi tempat tinggal AW.
Setiba di lokasi, polisi menemukan motor tersebut dan langsung mengamankan AW beserta barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain: 1 unit motor Honda Supra X 125 tahun 2013 berikut STNK, 3 mata kunci palsu, 1 kunci pas, Uang tunai Rp 1.750.000 (sisa hasil penjualan motor), 1 unit HP Oppo A54 warna biru marun, 1 unit HP Samsung A32 warna ungu
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, melakukan penyitaan tambahan, olah TKP, serta pengembangan jaringan kejahatan lainnya.
Pernyataan Kepolisian
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, S.A.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memberi apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah.
“Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 serta komitmen jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan angka kejahatan, khususnya curanmor R2. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan dapat segera menghubungi Call Center 110,” ujarnya.
Kasus saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Reporter: Hammad Hrp
Editor : Alam Chan

