Minggu, September 13, 2026
BerandaAparaturPolriBareskrim Polri Jemput Paksa Dua Figur Publik Terkait Kasus Penyalahgunaan Gas N2O...

Bareskrim Polri Jemput Paksa Dua Figur Publik Terkait Kasus Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa bermerek Whip Pink. Pada Jumat (29/5/2026), penyidik Subdirektorat III melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik berinisial ZNM dan RV setelah keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan secara resmi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah kedua saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media.

Selain kedua figur publik tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga pernah membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink. Menurut Zulkarnain, saksi berinisial AM menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

BACA JUGA:   Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat

Sementara itu, saksi berinisial APG menyampaikan konfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” tambahnya.

Pemanggilan terhadap sejumlah figur publik tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari pengungkapan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian tidak hanya menelusuri jalur produksi dan distribusi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi konsumen aktif produk tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah konsumen yang membeli dan menggunakan tabung gas N2O bermerek Whip Pink.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer berinisial ZNM diduga sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “ngebalon”, yakni menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek tertentu.

BACA JUGA:   Polsek Cengkareng Gelar Patroli Penertiban Debt Collector, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Penyidik Bareskrim Polri saat ini terus mendalami dugaan penyalahgunaan gas tersebut serta menelusuri jaringan distribusi dan konsumennya. Sejumlah nama yang telah dipanggil sebagai saksi antara lain ZNM, APG (21), RV (29), AM (29), dan seorang warga sipil berinisial CD (29).

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan gas N2O yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya di kalangan generasi muda.

Editor    : Alam Chan

Gambar: Istimewa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments