KOTA TANGERANG – Dugaan penyimpangan proyek normalisasi Kali Angke di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, semakin menjadi sorotan. Setelah melakukan penelusuran di lapangan, tim media mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Rabu (5/8/2026) guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, jawaban yang disampaikan Jamal selaku Kepala Tim (Kateam) SDA PUPR Kota Tangerang justru dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan berbelit-belit.
“Kami menunggu cukup lama untuk mendapatkan penjelasan. Namun, keterangan yang disampaikan Pak Jamal tidak menjawab pokok permasalahan dan berbeda dengan fakta yang kami temukan di lapangan maupun keterangan warga,” ujar salah seorang anggota tim media.
Alih-alih memberikan kepastian, penjelasan dari pihak PUPR justru memunculkan tanda tanya baru. Berdasarkan dokumentasi foto dan hasil penelusuran di lokasi, tim media mengaku tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada pekerjaan normalisasi bantaran Kali Angke.
Sebaliknya, alat berat yang berada di lokasi diduga digunakan untuk kegiatan pengurugan lahan yang disebut-sebut akan dijadikan area pembangunan gudang.
Fakta Lapangan Dinilai Bertolak Belakang
Perbedaan antara penjelasan pihak PUPR dengan kondisi di lapangan memicu kecurigaan masyarakat. Warga menilai perlu adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit. Jangan sampai anggaran untuk normalisasi sungai sudah dikucurkan, tetapi di lapangan tidak terlihat pekerjaan sebagaimana mestinya. Kalau penjelasannya berbelit-belit seperti ini, wajar jika masyarakat semakin curiga,” ujar seorang warga.
Desakan Audit Menguat
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek normalisasi Kali Angke tersebut.
Warga bersama tim media mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, serta Komisi III DPRD Kota Tangerang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap proyek dimaksud.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari anggaran publik justru menimbulkan dugaan penyimpangan. Semua harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” tegas warga.
Pihak Dinas PUPR Kota Tangerang tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini membuka ruang bagi klarifikasi resmi apabila terdapat penjelasan tambahan terkait proyek tersebut.(Apri Yandri)

