Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALPolsek Kembangan Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu, 70 Vape...

Polsek Kembangan Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu, 70 Vape Etomidate dan Lebih dari 75 Ribu Butir Obat Keras

JAKARTA BARAT – Komitmen Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus besar yang berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.

Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada akhir Juli 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.071 gram sabu, 57 unit vape yang mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas berhasil meringkus tersangka MS (24) di wilayah Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari tersangka MS, polisi mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam. Polisi juga menyita sebuah buku catatan transaksi dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

BACA JUGA:   Heli Jaringan Mafia Penimbun Solar Subsidi Wawan Keling Gentayangan di Tangerang dan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan, dari dua pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar.
“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026. Secara keseluruhan, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:   Diduga Terlibat Kasus Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan Polisi Usai Tersandung Kasus Pemerasan

Sedangkan tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: M Yunus Harahap

Editor     : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments