BENGKULU — Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang ibu rumah tangga, Maya Pitri (35), warga Jalan Semangka 2, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya, Selasa (25/8/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Menurut keterangan korban, tiga pria mendatangi rumahnya dan mengaku sebagai pihak leasing. Saat suami korban meminta waktu karena tunggakan angsuran dua bulan, salah seorang pria disebut mendesak agar menandatangani surat penarikan.
Korban menduga modus tersebut berlanjut saat salah seorang pria berpura-pura mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Tak lama kemudian, Yamaha Fazzio 125 CC bernopol BD 4210 IZ miliknya dibawa pergi.
Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mendesak Polresta Bengkulu mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Polisi tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok leasing. Kalau benar ada tindakan paksa atau tipu muslihat, harus diproses sesuai hukum,” tegas M. Diamin.
Ia menilai surat tugas sebagai penagih bukan berarti seseorang bebas mengambil kendaraan secara sepihak.
Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Polresta Bengkulu untuk memastikan apakah dugaan penarikan tersebut dilakukan sesuai prosedur atau justru mengandung unsur pidana.
Sumber: GWI
Editor : Alam Chan

