TANGERANG — Dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai.
Amin, salah seorang aktivis warga, mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar perdagangan rokok tanpa izin. Ada aspek kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan potensi penerimaan negara yang perlu diperhatikan,” ujar Amin.

Menurutnya, apabila produk yang diduga ilegal benar-benar ditemukan beredar secara terbuka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan serta apakah langkah penindakan telah ditempuh.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pengawasan berjalan efektif? Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika barang tersebut legal, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan,” katanya.
Amin mendorong Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah memberikan informasi secara terbuka mengenai upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ia mempertanyakan apakah telah dilakukan operasi penindakan, pemeriksaan terhadap distributor maupun pengecer, hingga penelusuran terhadap pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran.
“Jangan sampai yang terlihat hanya pengecer kecil, sementara mata rantai distribusinya tidak pernah ditelusuri. Kalau memang ada pelanggaran, penanganannya harus menyentuh sumber peredarannya sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Tidak adanya penjelasan resmi juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pembiaran.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak terkait menjadi penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka: seberapa besar peredaran rokok ilegal yang telah terdeteksi, berapa kali operasi penindakan dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, serta berapa banyak barang bukti yang telah diamankan?
Publik juga mempertanyakan apakah distributor dan pemasok utama telah ditelusuri serta bagaimana langkah pengawasan terhadap titik-titik penjualan yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.
Rokok ilegal bukan semata persoalan perdagangan. Ketika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan cukai, persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan hukum dan penerimaan negara.
Media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, distributor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Editor : Alam Chan

