Minggu, September 13, 2026
BerandaHukumGERTAK Laporkan Dugaan Fitnah dan Hoaks, Bareskrim Diminta Usut

GERTAK Laporkan Dugaan Fitnah dan Hoaks, Bareskrim Diminta Usut

JAKARTA — Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH. Musta’in Syafi’i ke Kapolri Cq. Kabareskrim Polri. Laporan Pengaduan Nomor 002/LP Pengaduan/GRTK/VIII/2026 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, hingga penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik. Senin (24/8/2026).

Langkah hukum tersebut diambil GERTAK menyusul materi ceramah dan video yang dinilai memunculkan persepsi serta tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

Ketua GERTAK, Nawawi SH, menegaskan laporan tersebut bukan didorong semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran sekaligus menjaga marwah ulama melalui jalur hukum yang tertib dan konstitusional.
“Ini bukan soal permusuhan. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Jika memang tidak ada unsur pidana, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukannya,” ujar Nawawi.

Dalam pengaduannya, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diuji oleh aparat penegak hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah, serta Pasal 436 tentang penghinaan ringan.

BACA JUGA:   Polsek Kembangan Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama

GERTAK juga menyinggung Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemberatan pidana dalam kondisi tertentu, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Selain itu, laporan turut mengacu pada Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
GERTAK mengaku telah melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan materi yang dilaporkan.

Namun, GERTAK menyatakan pintu tabayun dan islah belum ditutup. Menurut mereka, jalur hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian.

Sementara itu, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan), Munawar Fuad, mengingatkan agar perbedaan di kalangan ulama tidak berubah menjadi tontonan pertikaian yang justru dapat merusak keteladanan di tengah masyarakat.

Ia menilai marwah ulama harus dijaga dengan mengedepankan silaturahmi, tabayun, dan ishlah, bukan saling membuka ruang bagi ghibah, fitnah maupun namimah.
“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” kata Munawar Fuad, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

BACA JUGA:   Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Munawar berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog, terlebih menjelang Muktamar ke-35 NU yang dinilai memiliki posisi penting dan strategis bagi perjalanan NU di abad keduanya.
“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur untuk mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” ujarnya.

Kendati demikian, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan GERTAK masih sebatas materi pengaduan. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk kebenaran materi ceramah dan video yang dipersoalkan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus bagi semua pihak yang terlibat untuk membuktikan bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada pertikaian, sementara tuduhan yang dinilai serius tetap harus dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan hukum.

Sumber: GERTAK

Editor    : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments