Minggu, September 13, 2026
BerandaHukumLBH FBR Cakrabiwara Layangkan Teguran Keras ke Walikota Jakbar soal Dugaan Penertiban...

LBH FBR Cakrabiwara Layangkan Teguran Keras ke Walikota Jakbar soal Dugaan Penertiban Represif Pak Ogah

JAKARTA BARAT — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug Cakrabiwara (DPP LBH FBR CAKRABIRAWA) secara resmi melayangkan surat teguran keras dan keberatan kepada Walikota Administrasi Jakarta Barat terkait dugaan tindakan represif, arogan, dan tidak humanis dalam proses penertiban warga yang disebut “pak ogah” di wilayah Jakarta Barat.

Surat bernomor 022/DPP LBH-FBR-CAKRABIRAWA/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Abdul Hakim selaku Sekretaris Umum DPP LBH FBR CAKRABIRAWA pada 25 Mei 2026 di Tangerang. Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Sosial Jakarta Barat serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial Instagram akun gema.jakarta yang memperlihatkan proses razia dan penertiban terhadap sejumlah warga yang disebut sebagai “pak ogah” dan juru parkir liar di kawasan Daan Mogot dan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang beredar, tampak dugaan tindakan aparat gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri yang melakukan penertiban dengan cara menekan tubuh warga, menyeret, memperlakukan secara kasar, hingga mempermalukan masyarakat sipil di muka umum. Situasi tersebut menuai perhatian publik karena dinilai tidak mencerminkan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam penanganan persoalan sosial.

BACA JUGA:   Kasus Dugaan Korupsi Smart Board di Langkat: Mahasiswa Desak Kejati Sumut Ambil Alih Penanganan

Abdul Hakim menegaskan pihaknya tidak membenarkan praktik parkir liar maupun tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun, menurutnya, proses penertiban tetap harus dilakukan sesuai hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tidak menggunakan tindakan berlebihan terhadap masyarakat kecil.
“Kami memandang bahwa ‘pak ogah’ pada dasarnya adalah rakyat kecil yang mencari nafkah akibat tekanan ekonomi dan lemahnya kesejahteraan sosial. Mereka bukan pelaku tindak pidana berat, bukan kriminal berbahaya, dan bukan ancaman negara yang harus diperlakukan secara kasar ataupun dipermalukan di hadapan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara dan aparat pemerintah seharusnya hadir dengan pendekatan pembinaan, rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, serta solusi pekerjaan yang layak bagi masyarakat jalanan, bukan hanya mengedepankan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan.

Dalam surat keberatannya, LBH FBR CAKRABIRAWA juga menyoroti bahwa tindakan aparat negara dalam menjalankan penertiban tetap dibatasi oleh aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Pihaknya mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas perlindungan dan kepastian hukum, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan diri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA:   Penjual Rokok Ilegal di Cikande Diduga Dilindungi Oknum, Wartawan Dihalangi Saat Konfirmasi

LBH FBR CAKRABIRAWA juga mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi penertiban gabungan yang selama ini dilakukan di lapangan, khususnya terkait dugaan tindakan fisik yang dinilai berlebihan terhadap masyarakat sipil.

Selain itu, pihaknya meminta Kepala Satpol PP Jakarta Barat dan Kepala Dinas Sosial Jakarta Barat memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP) penertiban yang diterapkan terhadap warga jalanan dan masyarakat kecil.
“Kami mengingatkan bahwa aparat pemerintah bukan hanya bertugas menegakkan ketertiban, tetapi juga wajib menjaga nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan keadilan sosial. Jangan sampai rakyat kecil diperlakukan seolah-olah seperti pelaku kejahatan besar hanya karena persoalan sosial dan ekonomi,” lanjut Abdul Hakim.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, LBH FBR CAKRABIRAWA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap masyarakat kecil dalam proses penertiban, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Wakajati Sumsel Anton Delianto Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel

LBH FBR CAKRABIRAWA berharap seluruh aparat pemerintah di wilayah Jakarta Barat ke depan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan manusiawi dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat, sehingga tercipta penegakan ketertiban yang tetap menghormati martabat warga negara.

Reporter: Rian / Apri

Editor    : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments