jurnalfakta1.com, Kabupaten Tangerang | Menyikapi persoalan banyak hilangnya resapan air atau konservasi air di pesisir Tangerang Utara terutama di area perikanan dan kawasan pesisir pantai Teluknaga dan pesisir kosambi serta pesisir paku haji.
Hal tersebut,memantik respon dari penggiat Lingkungan hidup yang juga warga kabupaten Tangerang Budi Usman,Budus merasa prihatin dengan kondisi banjir dan genangan yang terjadi menimpa warga yang berulang ulang terjadi di musim penghujan terutama yang menimpah warga desa Tanjung pasir, desa Tanjung Burung,Desa Muara dan desa desa sekitarnya.
Budi Usman mengatakan konstruktif dari evaluasi kejadian tersebut.Apakah Tata Ruang dan Amdal Perlu diaudit menilai terjadinya banjir di kawasan pesisir dan beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi. Buat pemerintah pusat, provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang,”Ujar Budi kepada Harian Tangerang Raya.Senin (6/3/2023).
“Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan yang ada berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan selama ini apakah sesuai atau bahkan menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan.
Menurutnya, perencanan tata ruang yang tidak seimbang dengan alam dan upaya mempertahankan konservasi air menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya.Selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air yang diakibatkan oleh pembangunan yang merusak sumber-sumber dan resapan mata air dan alur berjalanya air.
“Hal ini diperparah dengan tidak adanya kontrol dan pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan yang ada di sekitar sungai, situ dan sejenisnya,”Tuturnya.
Berkaitan dengan fenomena tersebut ada beberapa saran, serta berharap upaya serius yaitu adanya langkah audit menangani tata ruang kabupaten Tangerang,Tata ruang Banten serta revisi dokumen AMDAL, termasuk Perda tata ruang provinsi Banten dan UU RTRW nasional yaitu.
Pertama, melakukan audit tata ruang yaitu melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus fokus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi yang mana telah diamanatkan dalam peraturan presiden.
“Ketiga pemkab Tangerang melakukan audit bangunan dan lingkungan diutamakan untuk mana dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum.Dan keenam, pemerintah pusat dan daerah melakukan revitalisasi saluran yang ada di seluruh wilayah kewenangan baik sungai maupun selokan yang memungkinkan menyebabkan terjadinya banjir maupun genangan,”Tutupnya.
(Tim)