Hati2 dgn adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN dan diganti dgn sertifikat elektronik. TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIFIKAT yg sudah di tangani oleh pemerintah. Jika ada oknum yg mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah, JANGAN diserahkan ke oknum tsb, krn mereka penipu yg akan melarikan sertifikat tanah anda. Tolong sebarkan ke orang2, supaya tidak ada yg jadi korban penipuan “perampasan ” sertifikat tanah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.I
nti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertipikat Elektronik antara lain :
1. Terkait teknis penerbitan sertp El. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertp El akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota
3. Setelah pemberlakuan sertipikat El tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
4. Sertipikat El sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El, pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jd tidak ada penarikan besar besaran.
5. Sertipikat yg dialih mediakan tsb adalah sertipikat yg tdk bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.
Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan
team red