INFO SALAH SATU WARGA BINAAN, NARKOBA DAN PUNGLI MASIH SANGAT KONTRAS DI LAPAS KELAS II CIKERAI CILEGON BANTEN

{“remix_data”:[],”informasi dari dalam lapas
{“BAHAYA NARKOBA DIDALAM LAPAS”}

Rabu, 02 Oktober 2024
informasi dari seorang penelpon dari dalam lapas, menginformasikan sejumlah transaksi jual/beli narkoba tersebut atas sepengetahuan petugas.. “jual naroba didalam itu dalam kamar itu, make nya dikamar masing-masing lah beli nya di blok B”, ujar salah satu warga binaan yang tidak ingin disebut namanya

terkait informasi ini, kami harap satgas BNN dan POLRI bekerjasama:
1. Membubarkan Penjara Maksimum dan sistemnya
2. Turun dan periksa kesetiap blok blok hunian lapas cikerai untuk disterilkan dari peredaran narkoba di lapas kelas II cikerai, yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
3. Periksa Oknum oknum pegawai lapas yang terlibat pungli dan pemerasan
dan kami juga berharap seluruh warga binaan lapas cikerai menjadi orang orang yang baik karena mendapatkan binaan yang baik
ujara para warga dan KKPMP

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kholid Ismail : Pemuda Butuh Semangat Dalam Membangun Ekonomi

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini