Kota Tangerang, Kamis. 20 Oktober 2022.
jurnalfakta1.com | Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menginstruksikan seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes), Apotek dan Toko Obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang.
Hal ini diungkapkan langsung, Kepala Dinas Kesehatan, dr Dini Anggraeni, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/22). Ia menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu. Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” ungkap dr Dini.
dr Dini menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang. Namun, seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.
“Kasusnya sampai saat ini tidak ada, Dinkes belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan disemua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” tegasnya.
Lanjutnya, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang enam tahun, dengan gajala penurunan frekuensi urin disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. dr Dini mengimbau, orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten.
Jika didapati anak menderita demam di rumah, kata dr Dini, orang tua dapat mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Pastinya, dengan adanya peningkatan kondisi penyakit gagal ginjal akut pada anak serta penghentian penjualan obat sirup sementara, Dinkes mengimbau, untuk seluruh orang tua tidak perlu panik, namun kewaspadaan harus diperketat. Seperti meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta asupan gizi yang cukup untuk mengurangi potensi anak terkena penyakit. Tidak ragu membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika terdapat tanda-tanda bahaya pada anak,” imbau dr Dini.
( Alam )