Galian Kabel Optik PT Asianet Media Teknologi Diduga Belum Kantongi Ijin

Kota Tangerang | Galian kabel optik PT Asianet Media Teknologi selaku pemilik utilitas di duga tanpa ijin marak di Kota Tangerang, salah satunya di sepanjang jalan M.toha Grendeng. RT.04 / RW 03 Karawaci sampai Prabukian Santang hampir 2 Kilometer memakan separoh trotoar badan jalan.

Sementara pelaksana proyek galian ketika di konfirmasi mengatakan
Bagian yg disuruh urus dilapangan dari aparat.

” Kalau mau ngopi ngopi,rokok silahakan aja bang, bagian yg urus dilapangan Niko dari Aparat,sekarang lagi rapat belum bisa ketemu,” ujar Heri selaku mandor lapangan

Terkait masalah ijin Heri menunjukkan kopian surat Rekomtek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tangerang tembusan.

– Walikota Tangerang
– Sekertaris Daerah Kota Tangerang
– Inpektur Kota Tangerang
– Kepala Sat Pol PP
– Kepala BPKAD
– Camat
– Lurah

Sementara Wasplang konsultan teknis dan perijinan mengatakan kalau ijin kita sudah bayar kordinasi returbusi dua kali
ke Dinas DPMPTSP Kota Tangerang dan Dinas PU Tata Ruang Kota Tangerang.

BACA JUGA:   Muzani: Pemilu 2024 Harus Jadi Sarana Memperkuat Pancasila dan Kebhinekaan

Sementara dilokasi pelaksanaan para pekerja tidak menggunakan K3
dengan alasan,” agak ribet kerjanya.

Dilokasipun tampak tumpuk tanah bekas galian yang tidak sepenuhnya dikarungi yang di khawatirkan saat hujan turun tumpukan tanah berceceran akan mengakibatkan jalan jadi licin sehingga berakibat Dampak Lingkungan (AMDAL) pengendara kendaraan sepeda motor tergelincir dan mencelakakan orang melintas.

(JTR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini