ZONA MERAH DEPOK AKIBAT MARAK NYA PEREDARAN PENJUAL OBAT OBATAN TERLARANG

Jln raya parung, Curug
Kecamatan Bojongsari.
Kota Depok .

Peredaran obat tramadol tanpa resep dokter menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, namun saat ini banyak beredar secara ilegal di pasaran. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi penggunanya.

Isi Berita:
– Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan tramadol tanpa resep di Indonesia meningkat tajam dalam 2 tahun terakhir. Pada 2022, tercatat ada peningkatan 35% kasus dibandingkan 2021.
– Tramadol adalah obat keras dengan zat narkotik yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Namun saat ini banyak beredar secara ilegal di pasaran, baik melalui penjualan online maupun offline.
– Penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan efek ketergantungan, overdosis, hingga kematian. Selain itu, penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis juga berisiko menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
– BPOM dan aparat penegak hukum terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat tramadol ilegal. Namun diperlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
dan obat obatan ini sudah termasuk golongan G sikotropika
pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

BACA JUGA:   Banjir Kritik Usai Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini

Penutup:
Peredaran obat tramadol tanpa resep dokter menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Upaya pengendalian yang komprehensif dari pemerintah dan peran aktif masyarakat diperlukan untuk memberantas penyalahgunaan obat keras ini. untuk masyarakat mari bersama sama kita selamatkan generasi anak bangsa indonesia, agar terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,

 

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini