Press Release Sivitas Akademika Universitas Indonesia

*MENYIKAPI KEGENTINGAN*

Press Release Sivitas Akademika Universitas Indonesia

21 Agustus 2024

Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. Mari kita cermati bersama bahwa:

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

BACA JUGA:   HKN Ke-58,RSUD Kota Tangerang Gandeng 2 Komunitas JIP Dan PENABULU Tekan Kasus TBRO - HIV AIDS

Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

(1). Menghentikan revisi UU Pilkada

(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan

(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

(4). Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila

Depok, 21 Agustus 2024

Menyetujui:

1). Prof. Dr. Ronggo Pamungkas, S.H., M.A., Ph.D.

2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes

3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM

4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)

8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)

10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)

11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.

12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.

BACA JUGA:   Sertijab Camat Karang Tengah Berjalan Sukses Dan Lancar

13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS

14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA

15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.

17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart

18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.

19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar

20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra

22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.

24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)

26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.

28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.

29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.

30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA

31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.

32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.

33). Prof. Dr. Maman Lesmana

34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.

35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog

36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog

37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog

38). Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.

40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.

41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA

43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.

BACA JUGA:   Bagus Triyanto, Caleg DPRD Kota Tangerang Dapil 3 dari Fraksi Demokrat Siap Berjuang Buat Masyarakat

44). Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.

45). Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.

46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.

47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.

48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.

49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.

50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.

51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.

52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.

53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.

54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS

55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.

56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.

57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.

58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.

59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.

60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.

61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.

62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.

63). Prof. Dr. Martani Huseini

64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

65). Prof. Dr. Manneke Budiman

66). Prof. Dr. Rosali Saleh

67). Prof. Dr. Reny Hawari

Nama-nama civitas akademika UI berikutnya akan menyusul..

Catatan Pengirim Berita:

Via WAG,
[22/8 01.03] Akbar Faizal:

Kawan-kawan media yang kami hormati, bersama ini kami kirimkan press release Pernyataan Sikap dari DGB UI menyikapi situasi terakhir sikap DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK no 60 dan 70/PUU-XXII/ 2024.

Banyak terimakasih atas kerjasama teman-teman semua dalam menyebarkan press release ini dalam rangka memperjuangkan keadaan darurat demokrasi negeri kita.

Salam hormat kami,
atas nama DGB UI

Oplus_131072
Oplus_131072

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini