Minggu, September 13, 2026
BerandaPendidikanTegas, Izin Operasional Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual Dicabut

Tegas, Izin Operasional Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual Dicabut

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Sikap tegas tersebut diwujudkan dengan pencabutan izin operasional sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun memilih diam dan tidak mengambil tindakan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin operasionalnya, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan pembentukan karakter bangsa.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

BACA JUGA:   Siap-Siap! SPMB Jenjang SMP Tahap I Kota Tangerang Segera Dimulai

Kemenag juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh serta seluruh pihak yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Salah satu langkah konkret dilakukan dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pengasuh pondok.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu menjadi dasar resmi pencabutan izin operasional sejak 5 Mei 2026.

Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara mengikuti kegiatan belajar secara daring. Selanjutnya, para santri akan menjalani asesmen untuk proses pemindahan ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

BACA JUGA:   Gubernur Pramono Percepat Rehabilitasi Empat Sekolah Kritis di Jakarta pada 2026

Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin operasional,” kata Zulkarnain.

Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar menjaga integritas, keamanan, dan keselamatan peserta didik demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren.

Sumber: Kemenag

Gambar: Istimewa

Editor    : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments