Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALToko Kosmetik Jual Obat Keras Digerebek, Polsek Tamansari Amankan Ribuan Pil Ilegal

Toko Kosmetik Jual Obat Keras Digerebek, Polsek Tamansari Amankan Ribuan Pil Ilegal

JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal melakukan observasi dan penyelidikan mendalam di lokasi.

Operasi itu dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi obat keras ilegal. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujar Bobby, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:   Lurah Joglo Gerebek Kios Narkotika Berkedok Kelontong: Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Obat Terlarang

Selain ribuan pil ilegal, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam Oppo A17 milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku baru dua minggu bekerja sebagai penjaga toko berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut. Ia menerima gaji Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, tersangka juga mengungkap omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang-barang haram itu disebut diantar secara bergantian oleh orang suruhan sang bos.

Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut selama ini diketahui meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan keras ilegal yang menyasar kalangan remaja dan anak muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:   Operasi Tumpas, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus Narkoba

Reporter: Yunus Harahap

Editor     : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments