TANGERANG– Aksi dua pria yang diduga hendak “meminjam tanpa izin” sebuah mobil box berakhir apes. Bukannya menikmati hasil curian, keduanya justru harus menikmati perjalanan menuju kantor polisi setelah ditangkap Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Dua pelaku berinisial S (35) dan SNR (27) diamankan setelah diduga mencuri sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Keduanya sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin sedang melaksanakan patroli rutin pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kecurigaan itu terbukti setelah keduanya diduga melakukan aksi pencurian terhadap mobil box yang terparkir di depan sebuah ruko di kawasan Kreo.
“Petugas melakukan pemantauan dan mendapati kedua pelaku diduga sedang menjalankan aksi pencurian kendaraan roda empat,” ujar AKBP Parikhesit.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku langsung dikejar petugas. Namun bukannya menyerah, mereka justru mencoba melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikan ke arah petugas saat hendak dihentikan di Jalan Akses Graha Raya.
Karena tindakan pelaku dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan dan pengguna jalan lainnya, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, delapan anak kunci letter T, serta beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil box tersebut diketahui milik Sumarsono, seorang karyawan swasta yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah berbeda.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tambah Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menambahkan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Editor: Alam Chan

