Minggu, September 13, 2026
BerandaMegapolitanWarga Tolak Pengurugan Bermuatan Sampah Milik H.Subekti di Petukangan Utara, Minta Aktivitas...

Warga Tolak Pengurugan Bermuatan Sampah Milik H.Subekti di Petukangan Utara, Minta Aktivitas Dihentikan hingga Perizinan Lengkap

JAKARTA SELATAN – Sejumlah warga menolak aktivitas pengurugan yang diduga menggunakan material bercampur sampah di lahan milik H. Subekti, yang berlokasi di wilayah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penolakan tersebut disampaikan warga karena pekerjaan itu diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan lain yang diperlukan.

Penolakan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media saat ditemui di sekitar lokasi, Rabu (5/8/2026).

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku, sehari sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak pemilik lahan. Dalam pertemuan itu, menurutnya, telah dicapai kesepakatan agar aktivitas pengurugan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dari warga, pemerintah, dan instansi terkait dipenuhi.

“Kemarin sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak pemilik lahan agar pekerjaan tidak dilanjutkan sampai mengantongi izin dari warga, pemerintah, dan dinas terkait. Namun hari ini pekerjaan masih berlangsung,” ucap nya.

Warga tersebut menilai aktivitas pengurugan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Maryudo Kembali Terpilih sebagai Ketua RW 03 Kelurahan Petir

Senada dengan itu, warga lainnya menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, masyarakat selama ini didorong pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memilah sampah dari rumah tangga.

“Saat pemerintah mengarahkan warga untuk memilah sampah, tiba-tiba ada aktivitas penimbunan yang diduga menggunakan sampah di lingkungan kami. Kami berharap aktivitas ini dihentikan sampai seluruh izin dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT. Hamjah, yang ditemui di lokasi mengatakan, pada Rabu (5/8/2026) aktivitas pengurugan masih diberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, menurutnya, pekerjaan tidak diperkenankan dilanjutkan sebelum pihak pelaksana melengkapi perizinan yang diperlukan serta memperoleh persetujuan dari warga sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian warga adalah potensi dampak terhadap tanah, air, dan udara. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum adanya perizinan maupun kelanjutan aktivitas pengurugan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BACA JUGA:   Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan untuk Wartawan Investigasi

Penulis: Apri

Editor   : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments