Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALPolsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

JAKARTA BARAT – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIN yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
“Petugas melihat pengendara sepeda motor tersebut melaju melawan arah. Selanjutnya kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar AKP Rahis Fathlillah saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Barang bukti tersebut berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat.

BACA JUGA:   Dua Pencuri Tas di Commuter Line Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Aksinya Viral

Berdasarkan pemeriksaan awal, AIN diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y. Polisi menyebut pemasok tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” kata Rahis.

Atas dugaan perbuatannya, AIN dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Cengkareng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.

BACA JUGA:   Kemenko Polkam Blokir 34.321 Konten Judi Online dan Tangkap 14 Tersangka

Reporter: Yunus Harahap

Editor     : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments