Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaPeristiwaRPA di Petukangan Selatan Akui Tidak Ada Izin RPA, Hanya Kantongi Sebatas...

RPA di Petukangan Selatan Akui Tidak Ada Izin RPA, Hanya Kantongi Sebatas NIB, Limbah Darah Ayam Tetap Dibuang ke Kali

JAKARTA SELATAN — Aktivitas Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di wilayah RT 05/RW 04, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, pemilik usaha mengaku kegiatan pemotongan ayam tersebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memiliki izin resmi sebagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Pengakuan itu disampaikan pemilik usaha, Anang, saat ditemui awak media di lokasi, Selasa (15/9/2026).

Oplus_16908288

Menurut Anang, usaha pemotongan ayam yang dijalankannya tidak memerlukan izin RPA/RPH karena skala usahanya disebut masih tergolong kecil. Namun, ia mengakui aktivitas pemotongan mencapai sekitar 1.300 ekor ayam setiap harinya.
“Kita enggak perlu izin RPA, Bang. Cukup NIB saja karena usaha saya tergolong kecil, cuma 1.300 ekor ayam sehari dipotong di sini,” ujar Anang.

Persoalan tak berhenti pada aspek perizinan. Di lokasi juga ditemukan sistem pengelolaan limbah yang menjadi perhatian. Air limbah yang bercampur darah dan sisa aktivitas pemotongan disebut dialirkan langsung menuju kali di belakang bangunan.

Lima bak kontrol yang tersedia di lokasi disebut hanya difungsikan untuk menyaring kotoran dan bulu ayam. Salah satu bak kontrol yang terlihat di lokasi bahkan tampak dipenuhi belatung dan lalat.

BACA JUGA:   Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita Bertato di Kali Cisadane

Ketika dikonfirmasi mengenai pembuangan darah ayam ke kali, Anang membenarkan praktik tersebut.
“Iya, darah sisa bekas pemotongan kita buang ke kali di belakang. Kita enggak berani pakai bahan kimia untuk menetralisir darah ayam dan kotoran karena takut kalau pakai itu ikan nanti mati di kali. Terus sama LH juga dibolehkan darahnya dibuang ke kali,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan berada di lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas usaha pemotongan ayam di lingkungan permukiman, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan potensi dampaknya terhadap saluran air serta lingkungan sekitar.

Pengamat sosial Erwin Kotalima S.H, M.H, menilai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah wilayah dan Suku Dinas terkait. Menurutnya, keberadaan usaha masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kini semua kembali kepada pemerintah setempat dan suku dinas terkait. Kalau tidak ada tanggung jawab sebagai pengawasan di wilayah, ya biarkan saja dugaan pencemaran lingkungan itu terjadi. Tapi kalau mereka benar bekerja, ya upayakan RPA itu melakukan aktivitas sesuai aturan yang ada,” kata Erwin.

BACA JUGA:   Terminal Kalideres Bangun Sarana Prasarana Umum Demi Kenyamanan Penumpang

Sorotan terhadap RPA tersebut kini mengarah pada peran pengawasan pemerintah setempat dan instansi terkait. Terlebih, aktivitas pemotongan dalam jumlah besar setiap hari berpotensi menghasilkan limbah yang membutuhkan pengelolaan secara memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas terkait, maupun instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan usaha tersebut serta dugaan pembuangan limbah darah ke kali.

Penulis: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments