Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALCuri Motor Saat Dipanaskan, Buruh Harian Lepas Diamankan Polsek Tamansari

Curi Motor Saat Dipanaskan, Buruh Harian Lepas Diamankan Polsek Tamansari

JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com — Seorang pria berinisial AG yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis pagi (21/5/2026).

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga usai ketahuan membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu tengah dipanaskan di depan rumah.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.30 WIB setelah warga bersama anggota kepolisian yang sedang patroli sigap melakukan penindakan.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah sebelumnya tertangkap tangan saat membawa kabur motor milik korban,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban memanaskan sepeda motor Honda Supra X miliknya di depan rumah sebelum masuk ke dalam untuk minum kopi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mendorong motor korban dan mencoba membawanya kabur. Namun, tidak lama kemudian korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku.

BACA JUGA:   Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku dan Penadah Diamankan

Korban bersama dua orang saksi dan warga sekitar langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Warga yang geram sempat meluapkan emosinya kepada pelaku sebelum polisi datang mengamankan situasi.

Beruntung, pada saat bersamaan anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli siskamling di sekitar lokasi. Petugas kemudian dengan cepat mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Polsek Metro Tamansari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir ataupun memanaskan kendaraan. Ia meminta warga segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Reporter: Yunus Harahap

Editor     : Alam Chan

Gambar : Istimewa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments