KPU Tangsel Gandeng PA GMNI Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024

Tangerang Selatan, Jumat.28 Oktober 2022.

jurnalfakta1.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gandeng Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) setempat dalam rangka meningkatkan pasrtisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, di RM Sambal Seafood Nusantara di Ciater Bar, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Jum’at (28/10/2022) malam.

Sekretaris PA GmnI Kota Tangerang Selatan Bung Angga mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Tangsel. “Dalam sosialisasi ini, kami (PA GmnI) mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU Tangsel yang telah memberikan ruang dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2024,” ucapnya dalam sambutan.

“Semoga dengan kegiatan ini, PA GmnI bersama GmnI aktif senantiasa mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya nanti,” tambahnya.

Semantara itu anggota komisioner KPU Tangsel Heni Lestari mengatakan, Pemilu tahun 2024 merupakan kali pertama diselenggarakan di tahun yang bersamaan. “Untuk Pemilu Legislatif dan Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari yang juga bertepatan dengan hari kasih sayang. Tapi bagi KPU, tanggal tersebut sebagai hari kasih suara,” tuturnya penuh tawa.

BACA JUGA:   Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Bogor Disahkan, KUA PPAS 2024-2025 Disepakati

“Sedangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksankan di Bulan November di tahun yang sama,” tambahnya.

Partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak 2024 sangat penting, lanjut Heni, penyelenggara ad hoc juga tidak kalah penting. “KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan saat ini kami (KPU Tangsel) sedang melakukan verifikasi faktual peserta pemilu (Partai Politik-red) di daerah. Setelah itu, kami juga akan melakukan rekrutmen penyelenggara di tingkat Kecamatan serta seterusnya,” ungkap Heni.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu, papar Heni, masyarakat bisa mengakses di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

“Jadi, syarat dan ketentuannya untuk menjadi penyelenggara bisa di akses di aplikasi tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemateri Didik Hariyanto Akademisi Dosen Universitas Paramadina dan Antonius Didik Trihatmoko, SE Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Banten.

( Riyan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini