Minggu, September 13, 2026
BerandaKRIMINALRutan Kelas I Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 9,85 Gram, Disembunyikan...

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 9,85 Gram, Disembunyikan Dalam Pakaian Dalam  Pengunjung

JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan rumah tahanan. Petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 9,85 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengikuti layanan kunjungan tatap muka dengan suaminya, seorang warga binaan berinisial GH.

FMS datang bersama seorang anak berusia empat tahun. Sesuai prosedur, pengunjung kemudian menjalani pemeriksaan keamanan di area Pintu Utama (P2U).

Saat memasuki tahapan pemeriksaan badan atau body checking, petugas penggeledahan wanita melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ketelitian dan kewaspadaan petugas akhirnya membuahkan hasil.

Petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,85 gram. Barang tersebut diduga disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri yang dikenakan pengunjung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat langsung melakukan pengamanan terhadap FMS beserta barang bukti yang ditemukan. Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan aparat penegak hukum untuk proses penanganan, penyelidikan, serta pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Warga dan Babinsa Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Pejaten Barat

Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan,” terang Gusti Akhmad Ridho.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Desman Agung Prasetya, menegaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan bagian dari upaya nyata jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan.

Pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan terhadap seluruh layanan, khususnya layanan kunjungan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai modus penyelundupan barang terlarang yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Adapun terhadap pengunjung yang diamankan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status barang yang ditemukan juga masih berdasarkan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:   Lapak Rongsokan Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments